Program penanganan stunting di Aceh dengan nama baru Gerakan Imunisasi Stunting Aceh (GISA) yang diluncurkan Agustus lalu, dinilai dapat membingungkan masyarakat dan pemangku kebijakan di kabupaten/kota sampai ke tingkat desa. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, M Rizal Falevi Kirani, Jumat (9/2/2022).
Menurutnya, penanganan stunting bukan hal baru di Aceh. Telah ada program sebelumnya yang dinamakan Gerakan Upaya Pencegahan dan Penanganan Stunting (Geunting) yang diluncurkan pada 3 Maret 2019, serta lahirnya Pergub Aceh Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi di Aceh. Berbagai tim kemudian dibentuk dan kampanye digelar masif.
Saat itu, Pergub Aceh dilahirkan untuk menindak lanjuti arahan Presiden Indonesia, Joko Widodo, yang telah meluncurkan ‘Gerakan Nasional Pencegahan Stunting’ pada pertengahan 2018.
Program Geunting di Aceh dinilai berhasil, karena mampu menurunkan angka anak stunting. Data Riskesdas 2018, angka prevalensi stunting di Indonesia mencapai 30,8 persen, dan di Aceh tercatat 37,9 persen.
Setelah tiga tahun program jalan, sesuai data Kementerian Kesehatan dalam Studi Status Gizi Indonesia (SGGI) yang diumumkan Desember 2021, tercatat angka prevalensi stunting di Indonesia turun menjadi 24,4 persen, sementara di Aceh turun menjadi 33,2 persen.
“Seharusnya program dulu (Geunting) terus dilanjutkan dengan evaluasi dan perbaikan, jadi bukan dibuat yang baru seperti GISA, yang hanya akan membuat bingung masyarakat dengan memulai program baru di masyarakat gampong dan SKPA sendiri,” kata Falevi.
Saat pergantian tampuk pimpinan Pemerintah Aceh, kata Falevi, seharusnya Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah dapat memberi informasi yang utuh kepada Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki terkait penanganan stunting. Hal tersebut diperlukan agar Pj Gubernur dapat memberikan arahan kerja berdasarkan evaluasi terhadap aktivitas sebelumnya.
“Harapan kami, Sekda jangan over acting di depan Pj Gubernur, jangan seolah-olah Pemerintah Aceh sebelumnya tidak bekerja,” sambung Falevi.
Padahal, program penanganan stunting sebelumnya yang termuat dalam Pergub Nomor 14 Tahun 2019, telah menyusun berbagai cara, seperti membentuk Rumoh Gizi Gampong (RGG), hingga pemanfaatan dana gampong untuk penanganan stunting.
Menurut Falevi, program GISA yang didengungkan Sekda Aceh tidak menyentuh substansi stunting karena kerjanya sporadis dan insidental. Sementara stunting itu adalah kejadian yang muncul dari proses panjang dan membutuhkan waktu tiga hingga enam bulan untuk penanganannya.
Jadi pemberian tablet vitamin, PMT dan bantuan periodik bukanlah cara dalam penanganan stunting, melainkan dengan cara memberikan makanan yang seimbang gizi dan protein untuk tiga kali makan setiap hari selama 3-6 bulan lamanya,” kata Falevi.
Falevi menilai, GISA yang mengharuskan hampir semua SKPA turun ke lapangan, hanyalah kegiatan menghamburkan SPPD (APBA) dan bahkan SKPA yang tidak berhubungan langsung dalam penurunan stunting ikut turun. Apalagi dipastikan tidak semua SKPA memahami dengan baik persoalan stunting dan metode penanganannya. Karenanya, dia meminta Pj Gubernur Aceh segera menghentikan kegiatan terkait GISA tersebut, dan tetap menguatkan penanganan stunting terintegrasi.
“Leading Sector harus bisa memetakan penderita stunting per gampong by name by address sehingga penanganannya betul tepat sasaran, bukan hanya slogan dan stempel stiker di mobil dan lain sebagainya,” kata Falevi.
Program Penanganan Stunting Bernama GISA
Pada Agustus 2022 lalu, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki telah meluncurkan Gerakan Imunisasi dan Stunting Aceh (GISA). Gerakan ini bertujuan untuk mempercepat cakupan 7 imunisasi dasar dan penanganan stunting Aceh yang hingga saat ini masih cukup tinggi.
Sekda Aceh, Taqwallah ditugaskan langsung mengawal gerakan ini sebagai Ketua Satgas Penanganan Stunting Aceh. Taqwallah pun mulai menyosialisasikan GISA kepada para ASN jajaran Pemerintah Aceh. “Agar anak-anak kita tumbuh lebih sehat dan cerdas, maka harus kita persiapkan sejak dini. Bukan hanya sejak dalam kandungan, secara lebih luas, mempersiapkan generasi yang sehat bahkan harus kita mulai di masa pranikah,” ujar Sekda di hadapan para ASN saat zikir dan doa bersama pada 24 Agustus 2022.
Sekda beserta jajaran Pemerintah Aceh juga sedang melakukan sosialisasi gerakan baru tersebut ke seluruh Aceh. Menurut Taqwallah, GISA ini nantinya akan ada pemberian vitamin penambah darah untuk siswi tingkat SMP dan SMA. Pemberian vitamin penambah darah ini akan berlangsung selama 52 minggu.
“Setiap minggunya, para siswi akan diberikan vitamin penambah darah, gratis. Nantinya Dinas Pendidikan atau instansi terkait lainnya akan mendistribusikan ke sekolah-sekolah atau pihak sekolah bisa juga mengambil langsung ke instansi yang akan ditunjuk kemudian,” katanya.
Selain itu, lanjut Taqwallah, GISA juga akan mensosialisasikan dan memacu pelaksanaan 7 imunisasi dasar pada anak, yaitu imunisasi Hbo, BCG, OPV, IPV, DPT-HepB-HiB, MR dan PCV, serta 10 upaya intervensi stunting.
Terkait upaya penanganan stunting, GISA akan melakukan sepuluh upaya intervensi, yaitu pemberian tablet tambah darah dan screening anemia pada remaja. Kepada ibu hamil, GISA akan melakukan pemeriksaan kehamilan, pemberian tablet tambah darah dan pemberian makanan tambahan kepada ibu hamil KEK.
Sedangkan untuk balita, GISA akan melakukan pemantauan tumbuh kembang balita, penyuluhan dan sosialisasi pentingnya pemberian ASI eksklusif, pemberian makanan tambahan protein hewani bagi bayi dua tahun, tata laksana balita dengan masalah gizi serta peningkatan dan percepatan cakupan perluasan jenis imunisasi. []
Sumber : https://m.kumparan.com/acehkini/ketua-komisi-v-dpr-aceh-program-stunting-bikin-bingung-dari-geunting-ke-gisa-1ymUhcNotlg/full