Gampong Lhok Kuyun

Kec. Sawang, Kab. Aceh Utara
Prov. Aceh

Loading

Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH GAMPONG LHOK KUYUN KECAMATAN SAWANG KABUPATEN ACEH UTARA PROVINSI ACEH

Berita Gampong

Komentar Terbaru

BUMDes adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Desa. Ini merupakan jawaban sederhana bagi yang kerap bertanya mengenai apa itu BUMDes. Meski demikian, untuk memahami lebih lanjut mengenai pengertian BUMDes, sebaiknya pahami peraturan tentang BUMDes yang belum lama ini diterbitkan pemerintah mengenai BUMDes 2021.

Regulasi tersebut adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 (PP 11 Tahun 2021) tentang Badan Usaha Milik Desa yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021.

Dalam ketentuan tersebut, dijelaskan secara detail mengenai apa itu Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa atau BUMDes. BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Selanjutnya, disebutkan pula bahwa usaha BUMDes adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUMDes. Sedangkan Unit Usaha BUMDes atau Unit Usaha BUM Desa adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa.

Dalam peraturan tentang BUMDes ini, dijelaskan bahwa terdapat dua jenis BUMDes yang terdiri atas:

1. BUM Desa

2. BUM Desa bersama


Fungsi BUMDes 2021

BUM Desa/BUM Desa bersama dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PP 11 Tahun 2021 menyebutkan secara rinci mengenai fungsi pembentukan BUMDes.

Dijelaskan, BUM Desa/BUM Desa bersama bertujuan: melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa; melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa; memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa; pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.

Dalam regulasi ini dijelaskan bahwa Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Aset BUMDes berbeda dengan Aset Desa. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Sedangkan Aset BUMDes adalah harta atau kekayaan milik BUM Desa, baik yang berupa uang maupun benda lain yang dapat dinilai dengan uang baik berwujud ataupun tidak berwujud, sebagai sumber ekonomi yang diharapkan memberikan manfaat atau hasil.

Pembentukan BUMDes

PP 11 Tahun 2021 juga mengatur tentang pendirian BUMDes yang terdiri dari pendirian BUM Desa dan BUM Desa Bersama. Terkait pembentukan BUMDes ini, disebutkan bahwa BUM Desa didirikan oleh satu Desa berdasarkan Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Sedangkan BUM Desa bersama didirikan oleh dua Desa atau lebih berdasarkan Musyawarah Antar Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa. BUM Desa bersama didirikan berdasarkan kesamaan potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan wilayah. Karena itu, pendirian BUM Desa bersama tidak terikat pada batas wilayah administratif.

Dengan kata lain, pendirian BUM Desa bersama dilakukan Desa dengan Desa lain secara langsung tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya BUM Desa di Desa masing-masing.

Adapun Peraturan Desa dan Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ketentuan tersebut paling sedikit memuat:

1. penetapan pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama;

2. Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama; dan

3. penetapan besarnya penyertaan modal Desa dan/atau masyarakat Desa dalam rangka pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama.

BUM Desa/BUM Desa bersama memperoleh status badan hukum pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Adapun jika BUM Desa/BUM Desa bersama memiliki Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama, kedudukan badan hukum unit usaha tersebut terpisah dari BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Sumber : Kompas.com 

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Gampong

242

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI242penduduk

230

PEREMPUAN

PEREMPUAN230penduduk

472

TOTAL

TOTAL472penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Gampong untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Gampong

Kepala Desa

FUADI,S.SOS

Sekretaris Desa

Zulfahmi, S.Pd.I

Kaur Umum

ZULKIFLI M.ALI

Kaur Keuangan

MANSUR

Kaur Pemerintahan

ZAKI FUAD CHALIL

Kaur Pembangunan

MUNZIR

Ulee Jurong Titi Gantung

SAIFUL AMRI

Ulee Jurong Mon Siroen

JAMALUDDIN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Peta Desa
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 251
Kemarin : 24
Total Pengunjung : 208.287
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.210
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBG 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Gampong

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 747.081.480,00

0%

Belanja Gampong

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 747.081.480,00

0%

APBG 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Gampong

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 5.739.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 629.473.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 2.349.800,00

0%

Alokasi Dana Gampong

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 109.519.680,00

0%

APBG 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Gampong

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 175.269.480,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Gampong

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 372.026.000,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Gampong

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 55.447.000,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Gampong

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 45.000.000,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Gampong

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 99.339.000,00

0%
Pemerintah Gampong

FUADI,S.SOS

Kepala Desa

Zulfahmi, S.Pd.I

Sekretaris Desa

ZULKIFLI M.ALI

Kaur Umum

MANSUR

Kaur Keuangan

ZAKI FUAD CHALIL

Kaur Pemerintahan

MUNZIR

Kaur Pembangunan

SAIFUL AMRI

Ulee Jurong Titi Gantung

JAMALUDDIN

Ulee Jurong Mon Siroen