Gampong Lhok Kuyun

Kec. Sawang, Kab. Aceh Utara
Prov. Aceh

Loading

Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH GAMPONG LHOK KUYUN KECAMATAN SAWANG KABUPATEN ACEH UTARA PROVINSI ACEH

Berita Gampong

Komentar Terbaru

Surat Edaran (SE) Kementerian Desa PDTT Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Terutama terkait penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2021, Pelaksanaan Padat Karya Tunai (PKT) Desa Tahun 2021 dan Pemutakhiran data dan informasi desa serta masyarakat.

Uraian Surat Edaran (SE) Kementerian Desa PDTT Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, adalah sebagai berikut :

A. Latar Belakang

Tahun Anggaran 2021 diharapkan dana desa salur lebih awal dibandingkan Tahun 2020. Oleh karena itu diperlukan percepatan perencanaan dan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.

B. Maksud dan Tujuan

Melalui Surat Edaran ini diharapkan percepatan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2021, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), serta prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020.

C. Ruang Lingkup Surat Edaran Kementerian Desa PDTT Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 meliputi :

1. BLT Dana Desa;

2. Padat Karya Tunai Desa (PKTD);

3. Pemutakhiran Data dan Informasi Desa serta Masyarakat.

D. Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

3. Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

4. Peraturan Presiden nomor 85 Tahun 2010 tentang kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi;

5. Keputusan Presiden nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

 

1. Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa pada Tahun 2021 diberikan sebesar Rp 300.000,00 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan berlaku sejak Januari 2021;

Pemerintah Desa melakukan validasi data KPM baik untuk kepentingan pengurangan karena sudah tidak berhak menerima maupun penambahan karena ditemukan keluarga yang memenuhi syarat tetapi belum menerima Jaring Pengaman Sosial (JPS).

2. Pemutakhiran data dan Informasi berkanaan dengan kewilayahan Desa dan Kewargaan Masyarakat Desa sesuai petunjuk teknis yang bisa diunduh di http://sid.kemendesa.go.id/ menu Petunjuk Teknis Pemutakhiran Data.

3. Menuntaskan APBDes Tahun 2021 dengan memasukan BLT Dana Desa, PKTD, Pemutakhiran Data dan Prioritas Penggunaan Dana Desa lainnya sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

4. Besaran Dana Desa dalam APBDes Tahun Anggaran 2021 untuk sementara disamakan dengan besaran penerimaan Dana Desa dalam APBDes Tahun Anggaran 2020.

5. APBDes Tahun Anggaran 2021 beserta Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dilaporkan ke Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 2021 melalui http://sid.kemendesa.go.id/ menu Laporan APBDes dan Menu Laporan RKPDes.

F. Sapa Desa

Terkait dengan pelaksanaan Surat Edaran ini, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyediakan Sapa Desa untuk menjawab seluruh pertanyaan publik pada http://sid.kemendesa.go.id menu Sapa Desa.

G. Penutup

Hal-hal yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

Demikian informasi tentang Surat Edaran Kementerian Desa Nomor 17 2020 Tentang Percepatan Penggunaan DD Tahun 2021, semoga dapat bermanfaat, terima kasih telah berkunjung dan jangan lupa terus berbagi.

 

 

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Gampong

242

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI242penduduk

230

PEREMPUAN

PEREMPUAN230penduduk

472

TOTAL

TOTAL472penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Gampong untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Gampong

Kepala Desa

FUADI,S.SOS

Sekretaris Desa

Zulfahmi, S.Pd.I

Kaur Umum

ZULKIFLI M.ALI

Kaur Keuangan

MANSUR

Kaur Pemerintahan

ZAKI FUAD CHALIL

Kaur Pembangunan

MUNZIR

Ulee Jurong Titi Gantung

SAIFUL AMRI

Ulee Jurong Mon Siroen

JAMALUDDIN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Peta Desa
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 131
Kemarin : 24
Total Pengunjung : 208.168
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.210
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBG 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Gampong

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 747.081.480,00

0%

Belanja Gampong

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 747.081.480,00

0%

APBG 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Gampong

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 5.739.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 629.473.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 2.349.800,00

0%

Alokasi Dana Gampong

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 109.519.680,00

0%

APBG 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Gampong

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 175.269.480,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Gampong

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 372.026.000,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Gampong

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 55.447.000,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Gampong

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 45.000.000,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Gampong

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 99.339.000,00

0%
Pemerintah Gampong

FUADI,S.SOS

Kepala Desa

Zulfahmi, S.Pd.I

Sekretaris Desa

ZULKIFLI M.ALI

Kaur Umum

MANSUR

Kaur Keuangan

ZAKI FUAD CHALIL

Kaur Pemerintahan

MUNZIR

Kaur Pembangunan

SAIFUL AMRI

Ulee Jurong Titi Gantung

JAMALUDDIN

Ulee Jurong Mon Siroen