Lhoksukon, Puluhan aparatur desa dari semua kecamatan di Aceh Utara menyatakan protes dan menolak draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Gampong Tahun 2021.
Protes tersebut ditulis di spanduk dan dipasang di pagar Kantor Bupati Aceh Utara yang baru di kawasan Landing, Kecamatan Lhoksukon, Selasa (19/1/2021).
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, puluhan aparatur desa mulai berkumpul di kawasan Landing pukul 10.30 WIB.
Lalu sekitar pukul 11.00 WIB mereka mulai membawa spanduk kemudian satu per satu memasangnya di pagar Kantor Bupati Aceh Utara.
Spanduk yang dipasang tersebut berisi kalimat hampir serupa.
Seperti spanduk dari Kecamatan Syamtalira Aron, “Kami segenap aparatur Gampong dalam Kecamatan Syamtalira Aron sangat keberatan dan menolak keputusan dalam draf Perbup 2021, terkait tidak adanya alokasi dana majelis taklim."
Selain itu juga diprotes tidak adanya dana yatim serta pemotongan penghasilan tetap (siltap) aparatur gampong hingga 70 persen oleh Pemkab Aceh Utara.
Aksi pemasangan spanduk berlangsung hingga pukul 13.30 WIB mengundang perhatian para pengguna jalan yang melintasi kawasan itu.
“Dalam sebulan terakhir ini beredar draf perbup tersebut. Dalam draf perbup tersebut tidak ada lagi Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBK Aceh Utara untuk majelis taklim, anak yatim, dan pemotongan siltap,” ujar Ismunazar, Sekretaris Desa Blang, Kecamatan Matangkuli kepada Serambinews.com, Selasa (19/1/2021).
Disebutkan, sebelumnya dana majelis taklim berkisar Rp 6 hingga Rp 9 juta, dan dana untuk yatim dari APBK mencapai Rp 6 juta.
Sekdes Buket, Kecamatan Kuta Makmur, Muhadi menambahkan, tahun 2020 siltap keurani atau sekdes Rp 2.224.420/bulan sedangkan perangkat desa lain Rp 1 juta/bulan.
Tapi dalam draf perbup tersebut gaji sekdes menjadi Rp 600 ribu sedangkan kaur dan kasi gampong Rp 450 ribu/ bulan.
“Kami sudah berupaya menyampaikan persoalan ini dalam pertemuan sebelumnya tapi tidak ada solusi. Malah yang beredar draf perbup tersebut. Kami menolaknya," pungkas Muhadi yang juga pemegang mandat PPDI Aceh Utara.
Sumber : Serambinews.com