Pemkab Aceh Utara meminta kepada keuchik untuk memacu proses penyusunan APBGampong Tahun 2021 sehingga bisa diselesaikan tepat waktu.
Berdasarkan informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMPPKB) Kabupaten Aceh Utara, saat ini lebih kurang 100 gampong di Aceh Utara sedang finalisasi APBG.
Untuk penyusunan APBG tersebut Pemkab Aceh Utara segera menetapkan Rancangan Peraturan Bupati Aceh Utara tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Gampong Tahun 2021 menjadi Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Utara.
Draf Perbup sudah selesai difasilitasi oleh Gubernur Aceh melalui surat Sekretaris Daerah Provinsi Aceh Nomor 180/19574 Tanggal 29 Desember 2020 dan sudah diterima Pemkab Aceh Utara.
“Sebelum diajukan kepada Gubernur Aceh untuk fasilitasi, Rancangan Perbup tersebut telah dilakukan pengkajian dan analisis yang mendalam serta menyeluruh, baik dari aspek hukum maupun sosial kemasyarakatan,” kata Sekda Aceh Utara, Dr A Murtala dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Sabtu (9/1/2021).
Tujuannya guna menjamin agar Perbup tersebut tidak bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.
“Alhamdulillah dari hasil fasilitasi yang diterima, tidak ada satu poin-pun yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tegas Murtala.
Informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMPPKB) Kabupaten Aceh Utara, kata Sekda Aceh Utara, saat ini lebih kurang 100 gampong di Aceh Utara sedang melakukan finalisasi APBGampong.
Semoga segera dapat diikuti oleh gampong-gampong lainnya yang belum melakukan finalisasi APBGampong untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di semua gampong dalam Kabupaten Aceh Utara tahun 2021.
Sumber : Serambinews.com