Gampong Lhok Kuyun

Kec. Sawang, Kab. Aceh Utara
Prov. Aceh

Loading

Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH GAMPONG LHOK KUYUN KECAMATAN SAWANG KABUPATEN ACEH UTARA PROVINSI ACEH

Berita Gampong

Komentar Terbaru

Dalam upaya mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi desa dalam penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan desa, UU Nomor 6 Tahun 2014 memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengalokasikan Dana Desa, yang dianggarkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sebagai salah satu sumber pendapatan desa.

Dengan adanya Dana Desa yang berasal dari APBN yang dialokasikan untuk Desa, maka pertanggungjawabannya juga sama dengan lembaga lain, yang menggunakan Keuangan Negara. Supaya Dana Desa itu bisa tepat sasaran maka diperlukan pemantauan dan pengawasan untuk mengidentifikasi adanya penyimpangan sejak dini yang melibatkan seluruh stakeholder pengelolaan dana desa baik ditingkat pusat maupun daerah.

Menciptakan pengelolaan dana desa yang akuntabel diperlukan mekanisme pengawasan dengan melibatkan banyak pihak yaitu masyarakat, Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Tingkat Desa, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi juga dapat dilibatkan untuk melakukan pengawasan pengelolaan Dana Desa. Sedangkan Kementerian yang melakukan pengawasan Dana Desa yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa PDTT.

Dalam Penggunaan dan Pengelolaan Dana Desa yang bertanggungjawab adalah Kepala Desa dengan menyampaikan pertanggungjawaban dana desa sekaligus berkenaan dengan penyampaian laporan pertanggungjawaban APBDes. Penyampaian laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes dilakukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat yang dilakukan setelah satu tahun anggaran berakhir, yaitu paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran bekenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Mengingat Kepala Desa yang bertanggungjawab atas pengelolaan dan penggunaan Dana Desa, maka Kepala Desa harus bisa mengelolanya dengan baik, dengan begitu untuk mencegah terjadinya korupsi dibentuklah aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Siskeudes sendiri merupakan hasil MOU (Memory of Understanding) antara Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Siskeudes dibuat dalam rangka mewujudkan pengelolaan Keuangan Desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Siskeudes yang berbasis aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Pemerintah Desa dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Aplikasi Siskeudes ini diberlakukan di seluruh desa secara bertahap mulai tahun 2016 untuk membantu desa dalam melaksanakan tata kelola keuangan secara efektif dan efisien. Untuk Tahun 2019 sudah diadakan Bimtek Siskeudes 2.0.2 di Denpasar dan Kecamatan Gerokgak mengirimkan satu orang staf guna mengikuti Bimtek tersebut. 

Pembentukan aplikasi Siskeudes dilakukan karena berdasarkan data Satgas Dana Desa, bahwa dalam pemantauan oleh satgas Dana Desa setidaknya sudah ada 9 ribu laporan aduan yang berpotensi terjadinya korupsi dalam pengelolaannya, yang disebabkan karena :

  • Lemahnya dokumentasi administrasi dalam dokumen perencanaan desa. Seperti dokumen berita acara musyawarah dusun, musdes, dan lain-lain.
  • Proses perencanaan pembangunan terkadang tidak disesuaikan dengan kondisi di desa atau wilayah sekitar. Seperti satuan harga material sebagai basis penyusunan rencana anggaran belanja per kegiatan yaitu harus adanya kecermatan dalam proses administrasi pengadaan barang dan jasa.
  • Proses penyusunan laporan kegiatan. Seperti laporan 30 kegiatan dijadikan satu laporan dan akhirnya menjadi campur aduk. Seharusnya laporan kegiatan itu satu laporan untuk satu kegiatan.

Dasar hukum pengembangan aplikasi Siskeudes yaitu:

  • UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • PP Nomor 43 Tahun 2014,
  • PP Nomor 47 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • PP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.
  • Permendagri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
  • Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
  • Pasal 25 PMK Nomor 247 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa.

Sehingga dengan adanya aplikasi Siskeudes ini akan membantu perangkat desa dalam hal dokumentasi administrasi yang menjadi salah satu potensi terjadinya korupsi.

Sumber : Buku Pintar Dana Desa, (Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2017)

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Gampong

242

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI242penduduk

230

PEREMPUAN

PEREMPUAN230penduduk

472

TOTAL

TOTAL472penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Gampong untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Gampong

Kepala Desa

FUADI,S.SOS

Sekretaris Desa

Zulfahmi, S.Pd.I

Kaur Umum

ZULKIFLI M.ALI

Kaur Keuangan

MANSUR

Kaur Pemerintahan

ZAKI FUAD CHALIL

Kaur Pembangunan

MUNZIR

Ulee Jurong Titi Gantung

SAIFUL AMRI

Ulee Jurong Mon Siroen

JAMALUDDIN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Peta Desa
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 135
Kemarin : 24
Total Pengunjung : 208.171
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.210
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBG 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Gampong

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 747.081.480,00

0%

Belanja Gampong

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 747.081.480,00

0%

APBG 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Gampong

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 5.739.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 629.473.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 2.349.800,00

0%

Alokasi Dana Gampong

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 109.519.680,00

0%

APBG 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Gampong

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 175.269.480,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Gampong

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 372.026.000,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Gampong

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 55.447.000,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Gampong

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 45.000.000,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Gampong

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 99.339.000,00

0%
Pemerintah Gampong

FUADI,S.SOS

Kepala Desa

Zulfahmi, S.Pd.I

Sekretaris Desa

ZULKIFLI M.ALI

Kaur Umum

MANSUR

Kaur Keuangan

ZAKI FUAD CHALIL

Kaur Pemerintahan

MUNZIR

Kaur Pembangunan

SAIFUL AMRI

Ulee Jurong Titi Gantung

JAMALUDDIN

Ulee Jurong Mon Siroen